Cara Membuat SKCK Online dan Offline: Syarat, Biaya, dan Proses Lengkap ?

Cari tahu cara membuat SKCK online dan offline di tahun 2025. Panduan lengkap ini mencakup syarat, biaya, proses pembuatan,hingga tips agar SKCK cepat

Cara Membuat SKCK Online dan Offline: Syarat, Biaya, dan Proses Lengkap ?

Cari tahu cara membuat SKCK online dan offline di tahun 2025. Panduan lengkap ini mencakup syarat, biaya, proses pembuatan, hingga tips agar SKCK cepat jadi.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Polri dan berfungsi untuk menyatakan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal. SKCK dibutuhkan untuk berbagai keperluan seperti melamar kerja, mendaftar CPNS, mengikuti seleksi BUMN, mengurus visa, hingga pendaftaran pendidikan.

Di era digital seperti sekarang, Polri telah mempermudah proses pembuatan SKCK dengan menyediakan layanan secara online. Namun, bagi yang masih merasa nyaman dengan proses manual, layanan offline tetap tersedia. Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang cara membuat SKCK online dan offline, termasuk syarat, biaya, dan proses yang harus Anda lewati.

Apa Itu SKCK?

SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Dokumen ini menyatakan apakah seseorang memiliki atau tidak memiliki catatan kriminal berdasarkan database kepolisian. SKCK berlaku selama 6 bulan dan dapat diperpanjang apabila dibutuhkan.

Kapan SKCK Dibutuhkan?

Beberapa situasi yang membutuhkan SKCK antara lain:

  • Melamar pekerjaan di instansi pemerintah atau swasta
  • Mendaftar sebagai calon PNS atau CPNS
  • Mengikuti seleksi BUMN
  • Mengurus visa atau perjalanan ke luar negeri
  • Pendaftaran sekolah atau kuliah
  • Persyaratan administrasi lainnya

Jenis SKCK Berdasarkan Tingkat Kewenangan

  1. SKCK dari Polsek – Untuk keperluan lokal seperti kerja di perusahaan swasta.
  2. SKCK dari Polres – Untuk keperluan CPNS, TNI/Polri, visa, dan keperluan nasional.
  3. SKCK dari Polda – Untuk keperluan internasional atau kegiatan lintas provinsi.
  4. SKCK dari Mabes Polri – Untuk keperluan yang sangat tinggi seperti pencalonan pejabat negara.

Syarat Membuat SKCK

Berikut dokumen yang perlu disiapkan untuk pembuatan SKCK:

Untuk WNI:

  • Fotokopi KTP atau surat keterangan domisili
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi Akta Kelahiran
  • Pas foto 4x6 berlatar belakang merah (6 lembar)
  • Fotokopi ijazah terakhir
  • Formulir permohonan SKCK (tersedia di kantor polisi atau online)

Untuk WNA:

  • Fotokopi paspor
  • Fotokopi KITAS/KITAP
  • Surat sponsor dari perusahaan atau lembaga
  • Pas foto 4x6 berlatar merah (6 lembar)

Cara Membuat SKCK Offline (Manual)

  1. Datang ke Kantor Polisi
    Pergi ke Polsek, Polres, atau Polda sesuai kebutuhan.
  2. Ambil Formulir dan Isi Lengkap
    Isi data diri dan maksud permohonan dengan jujur dan lengkap.
  3. Serahkan Dokumen dan Berkas Pendukung
    Lampirkan seluruh berkas seperti KTP, KK, dan pas foto.
  4. Pemeriksaan Data dan Wawancara Singkat
    Anda mungkin akan diwawancarai oleh petugas untuk verifikasi data.
  5. Bayar Biaya Administrasi
    Biaya resmi adalah Rp 30.000 sesuai Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020.
  6. Ambil SKCK
    Biasanya SKCK dapat diambil pada hari yang sama atau keesokan harinya.

Cara Membuat SKCK Online

Kini proses pembuatan SKCK juga bisa dilakukan secara online melalui situs resmi Polri: https://skck.polri.go.id/

Langkah-Langkah:

  1. Kunjungi Situs Resmi
    Masuk ke halaman https://skck.polri.go.id dan pilih menu Form Pendaftaran.

  2. Isi Data Diri Secara Lengkap
    Pastikan data sesuai dengan dokumen resmi.

  3. Unggah Dokumen Pendukung
    Upload KTP, KK, foto, dan dokumen lainnya sesuai kebutuhan.

  4. Pilih Lokasi Pengambilan SKCK
    Anda bisa memilih Polsek, Polres, atau Polda terdekat untuk pengambilan.

  5. Simpan dan Cetak Bukti Pendaftaran
    Bukti ini diperlukan saat pengambilan SKCK secara fisik di kantor polisi.

  6. Datang ke Lokasi yang Dipilih
    Bawa dokumen fisik dan bukti pendaftaran untuk proses verifikasi dan pencetakan SKCK.

Biaya Pembuatan SKCK

Sesuai dengan PP No. 76 Tahun 2020, biaya pembuatan SKCK adalah:

  • Rp 30.000 untuk WNI
  • Rp 60.000 untuk WNA

Biaya ini dibayarkan di loket kantor polisi atau secara elektronik jika tersedia.

Tips agar SKCK Cepat Jadi

  1. Lengkapi Semua Dokumen Sebelum ke Kantor Polisi
    Pastikan tidak ada yang tertinggal untuk menghindari bolak-balik.
  2. Gunakan Pas Foto Sesuai Ketentuan
    Latar belakang merah, ukuran 4x6, wajah terlihat jelas.
  3. Datang Lebih Pagi
    Hindari antre panjang, terutama jika mengurus secara manual.
  4. Gunakan Jalur Online Jika Ingin Lebih Praktis
    Proses lebih cepat, Anda hanya perlu datang saat pengambilan.
  5. Simpan Bukti Pembayaran dan Pendaftaran Online
    Untuk memudahkan pengambilan dan verifikasi data.

Perpanjangan SKCK

SKCK hanya berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika masa berlakunya habis, Anda bisa melakukan perpanjangan dengan syarat:

  • Membawa SKCK lama
  • Membawa fotokopi KTP dan KK
  • Membawa pas foto terbaru
  • Mengisi formulir perpanjangan
  • Membayar biaya administrasi yang sama (Rp 30.000)

Kesimpulan

Membuat SKCK kini tidak lagi sulit, baik secara offline maupun online. Dengan menyiapkan dokumen yang diperlukan dan mengikuti prosedur yang benar, Anda bisa mendapatkan SKCK dengan mudah dan cepat. Proses pembuatan SKCK online sangat direkomendasikan untuk menghemat waktu, namun jika Anda berada di daerah yang belum mendukung sistem online, proses manual tetap menjadi solusi terbaik.

Pastikan Anda menyimpan SKCK dan dokumen pendukung dengan baik karena SKCK sering menjadi syarat penting dalam proses administrasi, baik untuk bekerja, mendaftar sekolah, atau keperluan luar negeri.

Tags:

#SKCK #CaraMembuatSKCK #SKCKOnline #SKCKOffline #SuratKeteranganCatatanKepolisian #DokumenPenting #SKCK2025 #PersyaratanCPNS #SKCKKerja #SKCKVisa

Posting Komentar